• Jelajahi

    Copyright © Infonitas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Dugaan Money Politick, Tim Paslon 01 Heri Koswara-Sholihin Serahkan Bukti ke Bawaslu

    infonitas
    Senin, Desember 02, 2024, 15:13 WIB Last Updated 2024-12-02T08:13:58Z






    INFONITAS.CO.ID - KOTA BEKASI – RM Purwadi, Wakil Kuasa Hukum Paslon 01 (Heri Koswara-Sholihin), melaporkan dugaan pelanggaran money politick ke Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) Kota Bekasi, terkait amplop berisi uang yang diduga disebarkan oleh tim Paslon 03 (Tri Adhianto-Bobihoe) pada masa tenang, sehari sebelum pencoblosan.  


    Menurut Purwadi, pihaknya menerima laporan dari warga Kelurahan Pengasinan, Kecamatan Rawalumbu, bahwa seseorang membagikan amplop berisi uang senilai Rp1 juta untuk didistribusikan ke lima RT (RT 1, 2, 3, 4, dan 5 di RW 1). Namun, penerima uang tersebut menolak membagikan uang itu karena menyadari tindakan itu melanggar aturan dan mengembalikannya kepada pemberi.  


    “Kami telah menyerahkan bukti berupa rekaman penyerahan uang, rekaman suara, serta foto kepada Bawaslu. Dugaan kami, ini memenuhi unsur money politics karena uang tersebut disertai ajakan lisan untuk memilih Paslon 03,” ujar Purwadi saat diwawancarai di Bawaslu, Senin (2/11/2024).


    Tim hukum Paslon 01 juga mengungkapkan kekhawatiran adanya praktik manipulasi lain, seperti penggelembungan suara atau penyimpangan dalam proses rekapitulasi.  


    “Kami terus mengawal laporan ini hingga tuntas, termasuk mempersiapkan langkah hukum ke Mahkamah Konstitusi (MK) jika diperlukan,” tegas Purwadi.


    Sodikin, Koordinator Divisi Penanganan Pelanggaran Bawaslu Kota Bekasi, mengonfirmasi bahwa pihaknya telah menerima laporan terkait dugaan pelanggaran ini. Bawaslu memiliki waktu maksimal 2x24 jam untuk melakukan kajian awal, memastikan apakah laporan memenuhi syarat formil dan material.  


    “Jika syarat terpenuhi, kami akan melanjutkan proses klarifikasi terhadap pelapor, saksi, dan terlapor,” kata Sodikin.  


    Ia juga menjelaskan bahwa Bawaslu menerima laporan ini meski kejadian sudah berlalu beberapa hari, asalkan masih dalam batas waktu pelaporan sesuai regulasi, yaitu maksimal tujuh hari sejak pelanggaran diketahui. (Lay)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini