INFONITAS.CO.ID - KOTA BEKASI – Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi mengelar konferensi pers mengenai perkembangan tahapan Pemilihan Gubernur dan Wakil Gubernur Jawa Barat serta Pemilihan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi tahun 2024, di kantor KPU Kota Bekasi, Sabtu (30/11/2024).
Ketua KPU Kota Bekasi, Ali Syaifa, menjelaskan bahwa tahapan pemungutan dan penghitungan suara berlangsung di 3.673 tempat pemungutan suara (TPS). Proses rekapitulasi dimulai dari tingkat kecamatan pada 29 November hingga 3 Desember 2024, tingkat Kota Bekasi pada 3 hingga 6 Desember 2024, dan tingkat provinsi pada 30 November hingga 9 Desember 2024.
"Saat ini rekapitulasi sudah ada sekitar 99,9%, masih ada sekitar 47 TPS lagi yang belum melaporkan hasil rekapitulasinya," jelas Ali.
Ali mengakui partisipasi pemilih dalam Pilkada Bekasi tahun ini menurun, dengan hanya 54% pemilih yang berpartisipasi. Namun, data resmi mengenai tingkat partisipasi ini baru akan dirilis setelah seluruh proses rekapitulasi selesai.
Sejauh ini, dari 3.673 TPS, masih ada 47 TPS yang belum masuk ke Sistem Rekapitulasi Elektronik (Sirekap). Penyebab utamanya adalah foto hasil penghitungan suara yang buram sehingga memerlukan dokumentasi ulang di tingkat kecamatan. KPU berkomitmen untuk menyelesaikan seluruh proses ini sebelum batas waktu rekapitulasi di tingkat Kota Bekasi pada 6 Desember 2024.
“Dokumentasi ulang sedang dilakukan, dan kami optimis semua data akan rampung tepat waktu. Sisa data ini akan dipublikasikan segera setelah selesai,” ujar Ali.
Ali juga menjelaskan bahwa anggaran untuk Kelompok Penyelenggara Pemungutan Suara (KPPS) sudah mulai dicairkan. Setiap anggota KPPS menerima honor Rp850.000, sedangkan petugas TPS mendapatkan Rp600.000. Selain itu, anggaran operasional untuk tiap TPS sebesar Rp2.100.000 juga telah dialokasikan.
KPU Kota Bekasi memastikan semua petugas KPPS telah terdaftar dalam BPJS Ketenagakerjaan. Hal ini untuk memberikan perlindungan bagi petugas yang mengalami kecelakaan kerja selama menjalankan tugas.
Ali menegaskan pentingnya transparansi dan profesionalisme dalam setiap tahapan pemilu. KPU Kota Bekasi memberikan kewenangan kepada anggota di tingkat kecamatan untuk bekerja sesuai dengan Standar Operasional Prosedur (SOP) yang berlaku.
“Kami berkomitmen menjalankan seluruh tahapan dengan profesional, tertib, dan sesuai aturan. Setiap perkembangan juga akan kami publikasikan secara transparan,” pungkas Ali.
Dalam kesempatan tersebut, KPU juga mengumumkan bahwa pelantikan Walikota dan Wakil Walikota Bekasi hasil Pilkada 2024 dijadwalkan berlangsung pada 10 Februari 2025. (Lay)