• Jelajahi

    Copyright © Infonitas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Kejari Kota Bekasi Tetapkan Mantan Kadis LH Jadi Korupsi Ekskavator

    infonitas
    Jumat, Januari 05, 2024, 08:24 WIB Last Updated 2024-01-10T17:38:43Z


    INFONITAS.CO.ID - Kota Bekasi - Kejaksaan Negeri Kota Bekasi menetapkan mantan Kepala Dinas Lingkungan Hidup Kota Bekasi berinisial YY bersama tiga tersangka lain yakni insial T selaku Pejabat Pembuat Komitmen PNS di Dinas LH, inisial IP selaku Kontraktor, inisial DA selaku Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan Dinas LH.


    Kepala Seksi Intelijen Kejaksaan Negeri Kota Bekasi, Yadi Cahyadi, SH, mengonfirmasi bahwa keempat tersangka kasus korupsi ini akan ditahan di Lapas Bulak Kapal Bekasi Timur.


    "Proses penyelidikan yang dimulai sejak 2022 telah ditingkatkan dari penyelidikan menjadi penyidikan hingga penetapan para tersangka," ujarnya pada awak media, Kamis (4/1/2024).


    Berdasarkan laporan masyarakat, Kejaksaan menunggu hasil auditor yang mengungkapkan kerugian negara lebih dari Rp 5 miliar dari nilai proyek pengadaan ekskavator senilai Rp 22 miliar di Banprov DKI tahun 2021.


    Meskipun sejumlah kerugian sudah dikembalikan oleh pihak ketiga atau penyedia, pemeriksaan dilanjutkan karena pidana tidak dapat dihapuskan dengan pengembalian dana. Pemeriksaan melibatkan 40 saksi, dan para tersangka dijerat dengan pasal 2 ayat 1 UU Nomor 20 tahun 2001 tentang Pemberantasan Tindak Pidana Korupsi.


    "Para tersangka awalnya dipanggil sebagai saksi dan berdasarkan alat bukti, mereka ditingkatkan menjadi tersangka. Proses ini tidak melibatkan penangkapan, namun keempat tersangka langsung diborgol setelah pemeriksaan," tutupnya. (Lay)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini