Program ini bertujuan untuk memberikan kemudahan kepada masyarakat yang hendak mengurus atau memperpanjang paspor mereka.
Pelayanan Paspor Simpatik ini diadakan sebagai bentuk pelayanan terbaik Kantor Imigrasi Bekasi kepada masyarakat.
Sebanyak 40 permohonan layanan paspor telah dilayani, dengan rincian 25 permohonan untuk Paspor Elektronik dan 15 permohonan untuk Paspor Biasa.
Kepala Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumentasi Perjalanan RI, Ika Setiawan menyatakan Layanan ini memberikan kesempatan kepada masyarakat untuk melakukan permohonan pelayanan diluar jam kerja.
"Pelayanan Paspor Simpatik ini diadakan sebagai bentuk Pelayanan terbaik Kantor imigrasi Bekasi kepada masyarakat dan juga memberikan kesempatan pada warga membuat paspor dihari libur".ujarnya
Selain itu, Ika Setiawan juga mengungkapkan kegiatan ini juga sejalan dengan semangat Hari Bhakti Imigrasi Ke- 74 yang selalu mengedepankan pelayanan yang prima kepada masyarakat.
"Pelayanan Paspor Simpatik merupakan langkah nyata kami dalam memberikan pelayanan yang lebih baik kepada masyarakat. Kami berkomitmen untuk terus meningkatkan kualitas layanan kami agar dapat memenuhi kebutuhan masyarakat secara optimal,". ungkapnya
Bagi Pemohon atau Masyarakat yang melewatkan Layanan hari ini tidak usah takut, pelayanan Paspor Simpatik akan hadir tiap sabtu tanggal 13 sampai dengan 20 Januari dan Kantor Imigrasi Bekasi akan terus berusaha memberikan pelayanan terbaik demi kepuasan dan kenyamanan para pemohon paspor. (Lay)