• Jelajahi

    Copyright © Infonitas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Refleksi Akhir Tahun 2023, Permohonan Paspor di Kantor Imigrasi Bekasi Meningkat Pesat

    infonitas
    Jumat, Desember 29, 2023, 16:17 WIB Last Updated 2024-01-10T17:40:30Z


    INFONITAS.CO.ID - Kota Bekasi - Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi merayakan kesuksesan luar biasa dengan menutup tahun 2023 dengan pencapaian kinerja yang mengesankan. Menyediakan pelayanan keimigrasian di wilayah Kota dan Kabupaten Bekasi, kantor ini berhasil melampaui target Penerimaan Negara Bukan Pajak (PNBP) Tahun Anggaran 2023 sebesar Rp. 64.212.400.000, yang melebihi target awal sebesar Rp. 29.701.050.000 atau mencapai 116,20%. PNBP tersebut terutama berasal dari layanan penerbitan paspor, izin tinggal, dan biaya beban lainnya.


    Babay Baenullah, Kepala Kantor Imigrasi Kelas I Non TPI Bekasi, menyatakan kebanggaannya terhadap capaian tersebut. Ia menekankan semangat kantor untuk terus mengembangkan ide kreatif guna memberikan pelayanan prima dan menjadi lebih dekat dengan masyarakat.


    "Kami juga berharap informasi ini dapat dengan mudah disebarkan ke masyarakat dan mendapatkan perhatian media untuk menjelaskan bahwa Imigrasi tidak hanya berurusan dengan paspor, tetapi juga melibatkan aspek hukum terkait warga asing yang melanggar hukum di sekitarnya," ujarnya pada awal media, Jumat (29/12/2023).


    Lanjutnya, pada periode 2 Januari hingga 27 Desember 2023, Seksi Pelayanan dan Verifikasi Dokumen perjalanan RI berhasil menerbitkan total 93.919 paspor, menunjukkan peningkatan signifikan sebesar 39,58% dibandingkan tahun 2022. Dari jumlah tersebut, 76.048 paspor adalah paspor biasa, sementara 17.871 paspor merupakan paspor elektronik.


    Dalam memberikan pelayanan keimigrasian kepada Warga Negara Asing (WNA), Kantor Imigrasi Bekasi menerbitkan Izin Tinggal Kunjungan (ITK) sebanyak 1.275 dokumen, Izin Tinggal Terbatas (ITAS) sebanyak 7.048 dokumen yang melibatkan pemberian baru, perpanjangan, dan alih status. Penerbitan Izin Tinggal Tetap (ITAP) mencapai 112 dokumen, melibatkan permohonan baru, perpanjangan, dan alih status.


    Kepala seksi Pelayanan Verifikasi dokumen, Ika Setiawan, mengatakan dalam upaya intelijen dan penindakan keimigrasian, tercatat 364 Tindak Administratif Keimigrasian (TAK) selama 2023. Deportasi sebanyak 159 orang juga berhasil dilakukan, dengan jumlah terbanyak berasal dari Nigeria sebanyak 102 orang.


    "Dengan ekspatriat yang terus meningkat, Imigrasi Bekasi telah membuktikan dirinya sebagai institusi yang efisien dan efektif dalam memberikan pelayanan yang berkualitas," tutupnya. (Lay)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini