• Jelajahi

    Copyright © Infonitas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Bawaslu Kota Bekasi Lakukan Pencegahan dan Penanganan Pelanggaran Pemilu

    infonitas
    Kamis, Desember 28, 2023, 15:34 WIB Last Updated 2024-01-10T17:10:41Z

    INFONITAS.CO.ID - Kota Bekasi - Badan Pengawas Pemilihan Umum (Bawaslu) Kota Bekasi, sesuai dengan amanat peraturan perundang-undangan, telah melakukan upaya pencegahan dan penanganan potensi pelanggaran Pemilu. Adapun hasil pemetaan kerawanan Daftar Pemilih Tambahan (DPTb) dan Daftar Pemilih Khusus (DPK) mencakup beberapa potensi masalah yang perlu diantisipasi.


    Potensi masalah tersebut meliputi:


    1. Kesulitan pemilih mengurus pindah memilih,


    2. Ketersediaan kuota surat suara di TPS tujuan,


    3. Potensi penambahan DPK pasca penetapan DPT,


    4. Kerawanan hak pilih yang meninggal setelah ditetapkannya DPT.


    Untuk mencegah potensi masalah tersebut, Bawaslu Kota Bekasi memberikan instruksi kepada Panwaslu Kecamatan (Panwascam) dan jajaran untuk melakukan pemetaan lokasi dan wilayah yang berpotensi terdapat pemilih tambahan. Koordinasi dengan pengelola lokasi, seperti pondok pesantren, apartemen, kampus, perusahaan, dan rumah sakit, dilakukan untuk menghimpun data.


    Choirunnisa Marzoeki, Komisioner Bawaslu Divisi Pencegahan, Partisipasi Masyarakat dan Humas Kota Bekasi, menjelaskan bahwa langkah pencegahan juga melibatkan imbauan dan instruksi kepada Panwascam. Kertas suara cadangan sebanyak 2% disiapkan untuk mengantisipasi kelebihan pemilih pada jam 12 siang hingga 1 sore, dan pengawas TPS ditempatkan di seluruh TPS.


    "Pengawas TPS bertugas mulai dari setengah 7 pagi hingga pengantaran surat suara ke kelurahan dan kecamatan. Penambahan saksi dari partai politik di Pengawas Tempat Pemungutan Suara (PTPS) juga diatur, dan kertas pilih yang kelebihan akan dimusnahkan," jelasnya kepada awak media, Kamis (28/12/2023).


    Bawaslu Kota Bekasi telah memberikan surat rekomendasi terkait DPTb dan DPK kepada Komisi Pemilihan Umum (KPU) Kota Bekasi dengan nomor surat 264/PM.02.02/K.JB-21/12/2023 tanggal 19 Desember 2023. Hasil identifikasi dan pengawasan mencakup temuan 74 pemilih yang berpotensi pindah memilih dan 186 pemilih ber-KTP diluar Kota Bekasi dan berpotensi memilih di Kota Bekasi.


    Vidya Nurrul Fathia, Ketua Bawaslu Kota Bekasi, menekankan bahwa pencegahan ini melibatkan kerjasama dengan berbagai pihak termasuk Pnawascam, pengawas TPS, partai politik, dan masyarakat. Sosialisasi yang massif ke lokasi-lokasi potensial diharapkan dapat meminimalisir risiko pelanggaran Pemilu.


    Dalam rangka mendukung pencegahan, Bawaslu Kota Bekasi mendorong beberapa langkah kepada KPU Kota Bekasi, antara lain sosialisasi masif ke tempat-tempat potensial pemilih tambahan, penyusunan dan pemutakhiran DPTb dan DPK sesuai prosedur, memastikan ketentuan hak warga negara terpenuhi, berkoordinasi dengan Disdukcapil Kota Bekasi, meningkatkan pelayanan pemilih yang mengurus pindah memilih, dan memastikan ketersediaan surat suara sesuai jumlah DPTb dan potensi DPK.


    Masyarakat yang memiliki hak pilih dan berpotensi sebagai DPTb dan DPK diimbau untuk berperan aktif dan mendatangi Panitia Pemungutan Suara (PPS) serta Panitia Pemilihan Kecamatan (PPK) setempat. Bawaslu Kota Bekasi berkomitmen untuk memastikan Pemilu 2024 berjalan adil dan demokratis. (Lay)

    Komentar

    Tampilkan

    Terkini