• Jelajahi

    Copyright © Infonitas
    Best Viral Premium Blogger Templates

    Iklan

    Imigrasi Terbitkan Visa Diaspora untuk Dukung Ekonomi Indonesia

    infonitas
    Senin, November 20, 2023, 15:11 WIB Last Updated 2024-01-10T18:47:53Z

    INFONITAS.CO.ID
    JAKARTA - Pemerintah Indonesia beri kenyamanan dan kemudahan bagi diaspora Indonesia untuk bisa berkunjung ke Tanah Air dengan mudah. Direktur Jenderal Imigrasi, Silmy Karim mengatakan,Visa Diaspora dapat langsung diberikan untuk masa tinggal lima atau sepuluh tahun.


    “Diaspora Indonesia yang ingin memberi sumbangsih kepada Tanah Air terbentur dengan belum adanya kebijakan yang memfasilitasi. Diaspora adalah aset, sehingga kita hadirkan Visa Diaspora sebagai jawaban untuk kesulitan mereka. Sekarang, diaspora Indonesia mudah untuk tinggal lama dan berkontribusi di Indonesia. Mereka bisa merasakan bahwa Tanah Air kita adalah rumah mereka juga, dimana mereka bisa berkarya. Jadi ada sense of belongingkepada Indonesia,”ujar Silmy di Gedung Ditjen Imigrasi, Jakarta, Kamis(16/11/2023).


    Silmy melanjutkan, Visa Diaspora juga memberikan berbagai kemudahan lain, yaitu langsung mendapatkan izin tinggal Permohonan Visa Diaspora dapat diajukan dengan melalui evisa.imigrasi.go.id dengan mudah ringkas.


    Visa Diaspora diajukan tanpa penjamin. Persyaratanpermohonannyameliputi:


    a. paspor dengan masa berlaku minimal 12 (duabelas) bulan;
    b. bukti biaya hidup;
    c. pas foto berwarna;
    d. pernyataan komitmen yang wajib disampaikan dalam waktu 90 (sembilanpuluh) hari sejak datangnya, berupa pembelian obligasi Pemerintah Indonesia senilai US $ 35.000;
    e. dokumen yang membuktikan bahwa Orang Asing tersebut pernah menjadi warga  negara Indonesia, antaralain kartu identitas, akta kelahiran, kartu keluarga, paspor Republik Indonesia, ijazah atau sertifikat rumah.


    Beberapa negara yang juga telah menerapkan kebijakan visa bagi diasporanya diantaranya adalah India, Irlandia dan Portugal. Program "Overseas Citizen of India" (OCI) yang memberikan beberapa keuntungan seperti izin tinggal jangka panjang dan hak untuk memiliki properti di India. Selain itu, India juga memiliki kebijakan khusus bagi warga diasporanya. Dengan kebijakan tersebut, diaspora India diluar negeri menjadi mudah dalam memberikan kontribusi kepada negaranya, baik berupa tenaga, pikiran maupun investasi.

    Kebijakan dinegara lain yang baik dan bermanfaat perlukita tiru, jangan kita sia-siakan potensi diaspora Indonesia agar mereka bisa berkontribusi untuk Indonesia,”ujar Silmy.

    Diaspora Indonesia tersebar di 18 negara, antara lain Malaysia, Singapura, Australia, China, Suriname, Madagaskar, Amerika Serikat, Belanda, Timor-Leste, Qatar ,Uni Emirat Arab, Saudi Arabia, Jerman, Korea Selatan, Afrika Selatan, Kaledonia Baru, Hongkong dan Taiwan. Adapun  jumlah diaspora Indonesia berkisar sekitar 6 juta orang. (Lay)
    Komentar

    Tampilkan

    Terkini